Lompat ke isi

Lindungi dan Pelihara Kekayaan Alam

Februari 15, 2009

Light ocean” LINDUNGI DAN PELIHARA KEKAYAAN LAUT”
Laut dan isinya merupakan kebutuhan manusia yang tidak terpisahkan terlebih khusus ikan dan terumbu karang.Jadi kita sebagai manusia wajib untuk menjaga dan melindungi dari ancaman atau gangguan baik dari alam itu sendiri maupun dari kita manusia.
Masyarakat khususnya nelayan dalam menangkap ikan tidak hanya dilakukan secara tradisional, namun banyak juga yang menggunakan bahan peledak. Cara-cara seperti itu tentunya sangat berbahaya dan merusak kelangsungan hidup biota yang ada di lingkungan alam laut. Karena itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat seperti tidak membuang limbah kelaut,menangkap ikan dengan menggunakan bom,menggunakan pukat harimau ataupun suatu tindakan yang mengancam ekosystem dilaut dan sebagainya.Cara-cara yang merusak dalam menangkap ikan atau mengambil kekayaan alam laut lainya perlu diminimalisir. Kalau perlu ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan tersebut.
keanekaragaman biota laut merupakan potensi daerah yang sangat menjanjikan untuk kelangsungan hidup secara berkesinambungan. Tak terkecuali kelangsungan hidup generasi yang akan datang,karena kekayaan alam laut tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia dari zaman berganti zaman.Hanya saja, kekayaan alam laut ini perlu dijaga,sehingga tidak mengalami kepunahan bahkan habis dalam jangka waktu tertentu.
Bagi para nelayan dihimbau untuk tidak menggunakan bahan peledak.Di Indonesia hukuman bagi para pelanggar tersebut bisa diancam kurungan 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api illegal.Juga bagi nelayan yang menggunakan bahan peledak saat mencari ikan bisa dikenai ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 200 juta , sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Tahun 1990 Pasal 40.Serta bagi pembawa bom dan meledak,lalu menimbulkan korban jiwa,maka pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Penulis : Michael.R

Satu komentar leave one →
  1. Yuko permalink
    Februari 16, 2009 12:08 pm

    yoidesu ne….
    Gambate……

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.